Senin, 16 Desember 2013

AKTA JUAL BELI (KOMPARISI)

AKTA JUAL BELI (KOMPARISI)

Kasus :
Tuan HASAN yang beristrikan Nyonya ZULAEHA yang telah meninggal dunia terlebih dahulu darinya, bermaksud menjual tanah dan bangunan yang tertulis atas nama Nyonya ZULAEHA, perlu anda ketahui, mereka mempunyai dua orang anak, yang satu bernama AMINAH (21 Tahun), yang satu lagi bernama ABDULLAH (15 Tahun).
Buatlah hanya komparisinya, bila harta yang mau dijual itu masih tertulis atas nama istrinya.

Jawaban :

I. 1. Tuan HASAN, lahir di Jakarta pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.45.67.5678/9056/1500087 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2012 (Dua puluh Agustus dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. - Untuk diri sendiri.
b. - Selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama Tuan ABDULLAH, lahir di Jakarta pada tanggal 05-02-1995 (Lima Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut. Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01-03-2010 (Satu Maret dua ribu sepuluh) Nomor : I/KPT/III/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
2. Nona AMINAH, lahir di Jakarta pada tangal 06-06-1988 (Enam Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005,Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.33.4567/4897/1300066 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-06-2014 (Enam Juni dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhumah Nyonya ZULAEHA, semasa hidupnya Ibu Rumah Tangga, telah meninggal dunia di Jakarta, tempat tinggalnya yang terakhir pada tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2010 tanggal 25-02-2010 (Dua puluh lima Februari dua ribu sepuluh) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan MARUNDA, lahir di Magelang pada tanggal 07-09-1960 (Tujuh September seribu sebilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.56.88.2345/0976/1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-09-2011 (Tujuh September dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar