AKTA PERJANJIAN KREDIT (PIMPINAN CABANG MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, hari Kamis tanggal 13-05-2010 (Tiga belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANNISA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan PATRIOT, Sarjana Hukum, lahir di Surabaya pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Pemimpin cabang dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 32, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 14-03-2007 (Empat belas Maret dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.42.5674.9867.1200067 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal
05-04-2010 (Lima April dua ribu sepuluh) Nomor : 04, dibuat dihadapan
AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya
bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari
dan oleh karena itu untuk dan atas
nama Tuan ANGGADA, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta pada tanggal
22-04-1954 (Dua puluh dua April seribu sembilan ratus lima puluh empat),
Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Cikini Nomor 12, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk tanggal 10-05-2009 (Sepuluh Mei dua ribu sembilan) Nomor :
12.33.77.3456.9845.1300087 yang berlaku sampai dengan tanggal
22-04-2014 (Dua puluh dua April dua ribu empat belas), Warga Negara
Indonesia, yang diwakili dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili
direksi, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT BANK
BETUL SEHAT berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Menara Betul Sehat
Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya
telah dimuat dalam :
- Akta tanggal 02-10-1999
(Dua Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yang
dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
anggaran dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam
Berita-Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut :
- tertanggal 15-10-1999 (Lima belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor : 81 Tambahan Nomor : 2111/1999.
- tertanggal 11-01-2000 (Sebelas Januari dua ribu) Nomor : 10 Tambahan Nomor: 11/2000.
- tertanggal 03-11-2000 (Tiga November dua ribu) Nomor : 97 Tambahan Nomor: 11286/2000.
- tertanggal 04-05-2003 (Empat Mei dua ribu tiga) Nomor : 32 Tambahan Nomor: 467/2003.
- tertanggal 06-06-2005 (Enam Juni dua ribu lima) Nomor : 50 Tambahan Nomor: 679/2005.
- tertanggal 16-08-2007 (Dua puluh tiga September dua ribu tujuh) Nomor : 66 Tambahan Nomor: 1312/2007.
Yang
telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana
ternyata dalam akta tertanggal 23-03-2008 (Dua puluh tiga Maret dua ribu
delapan) Nomor : 46, dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal 01-04-2008 (Satu April dua ribu delapan) Nomor :
AHU-26973.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusannya terakhir
dirubah dengan akta tertanggal 04-04-2008 (Empat April dua ribu delapan)
Nomor : 03, dibuat oleh AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan
laporannya telah diterima dan dicatat didalam database Sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal
25-04-2008 (Dua puluh lima April dua ribu delapan) Nomor :
AHU-AH.01.10-15448.
Yang
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan sebagaimana ternyata dalam
Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT BANK BETUL SEHAT tanggal 05-01-2010
(Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 07, yang dibuat dihadapan
AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya
bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, demikian guna
memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan Tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona
LANGSINGSEKALI, lahir di Semarang pada tanggal 06-03-1975 (Enam Maret
seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun
Tetangga 004/Rukun Warga 001, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet,
Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-12-2008 (Dua
belas Desember dua ribu delapan) Nomor : 14.23.66.3964.2966.1700054 yang
berlaku sampai dengan tanggal 06-03-2013 (Enam Maret dua ribu tiga
belas).
- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan
gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan
Komanditer CV. TERANGTERUS, berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat,
yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 14-02-2008 (Empat
belas Februari dua ribu delapan), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan
ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya
bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar
tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tanggal 20-02-2008 (Dua puluh Februari dua ribu delapan), Nomor :
30/CV/PN JAKPUS/2008, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini
telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Tuan GATOT,
Sarjana Ekonomi, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh
Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan MH. Thamrin Nomor 9, Rukun
Tetangga 011/Rukun Warga 006, Kelurahan Tanah Abang, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009
(Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099
yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu
empat belas), sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Pesero
Komanditer CV. TERANGTERUS yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup
tertanggal 09-05-2010 (Sembilan Mei dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi
oleh ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 09-05-2010
(Sembilan Mei dua ribu sepuluh) Nomor : 1234/LEG/NOT/2010, yang aslinya
dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 5
Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai Minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan
dihadiri oleh :
1. SANTI
NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua
puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun
Tetangga 006/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan
Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal
05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor :
11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012
(Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. ASIH
PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987
(Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun
Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata,
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua
belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang
berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima
belas).
Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Tuan PATRIOT,
Sarjana Hukum, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap
Nona
LANGSINGSEKALI membubuhkan tanda dengan cap jempol ibu jari kanannya,
karena menurut keterangannya ia kidal dan pada saat penandatanganan akta
ini tangan kirinya sedang digips.
- Dilangsungkan dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar